BREAKING NEWS

Peredaran Obat Terlarang Tremadol Via Cod Di Jatinegara, Jakarta Timur


 
JAKARTA TIMUR —DNN NUSANTARA Peredaran obat keras terlarang jenis Tramadol kembali ditemukan beredar secara diam-diam di kawasan Jatinegara, tepatnya di Jalan Haji Jubris, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Modus yang digunakan sangat mengkhawatirkan, yaitu sistem Bayar di Tempat (COD) yang memudahkan transaksi tanpa jejak yang jelas.
 

 
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 19.09 WIB, aktivitas transaksi mencurigakan terlihat terjadi di kawasan tersebut. Terlihat kotak promosi bertuliskan “BAYAR DI RUMAH — DISKON 10 RB”, yang diduga menjadi sarana penawaran penjualan obat Tramadol secara ilegal melalui sistem COD kepada pembeli.
 
 



Penjual memanfaatkan kemudahan sistem COD untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Transaksi dilakukan secara tatap muka di lokasi yang berbeda-beda, sehingga sulit dilacak. Obat keras terbatas seperti Tramadol dijual bebas tanpa resep dokter, yang jelas melanggar aturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan obat-obatan.
 

 
Warga sekitar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. Perlu penindakan menyeluruh, tidak hanya terhadap penjual di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat berbahaya ini. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, karena dapat membahayakan kesehatan dan nyawa.
 
Redaksi: Masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Alfazri
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar