Karyawan Menjerit, PT Sumber Data Indonesia Diduga Tak Penuhi Kewajiban Bayar Pesangon
0 menit baca
JAKARTA —DNN NUSANTARA,- Sejumlah mantan karyawan mengeluhkan ketidakadilan yang dialami pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sumber Data Indonesia. Perusahaan tersebut diduga tidak memberikan hak pesangon dan kewajiban lain yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, para pekerja telah dihentikan secara sepihak namun hingga saat ini belum menerima pembayaran pesangon, uang penggantian hak cuti, maupun hak-hak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Sudah berbulan-bulan menunggu, janji ada saja, tapi sampai saat ini hak kami tidak kunjung cair," ungkap salah satu mantan karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (23/9/2026).
Para pekerja merasa keberatan karena selama masa bakti mereka telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Namun saat kehilangan pekerjaan, perusahaan justru mengabaikan hak-hak yang menjadi hak mutlak mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sumber Data Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Para karyawan berharap instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan menolak, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
SDI pemilik merk dagang Zetta.
- Sesuai hasil mediasi antara Ex karyawan dgn PT SDI di Disnakertrans DKI Jkt, PT. Sumber Data Indonesia, No Surat Anjuran : 51/ANJ/D/VII/2026 Disnakertrans DKI tertanggal 21 Agust 2026.harus membayar pesangon.
Yanto