BREAKING NEWS

Mengaku Anggota Polsek Tebet, Pelaku Perampasan Lapak Rokok Ilegal di Cikoko Pengadegan

 
 
JAKARTA SELATAN — Seorang pria yang diduga melakukan perampasan penguasaan Rokok sekaligus menjual rokok hasil Rampasan didaerah Pancoran Jakarta Selatan,Lokasi Tempat Perampasan  Jalan Cikoko, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,  Pelaku berulang kali mengaku sebagai anggota Polsek Tebet saat berhadapan dengan warga dan pihak terkait, untuk menakut-nakuti serta membenarkan tindakannya.
 
Kejadian bermula pada Jumat(23/9/2026) Malam Kejadian pukul 19.00 Wib, Pelaku datang ke lokasi lapak di Jalan Cikoko, Pengadegan, lalu secara sepihak menguasai Rokok dagang milik orang lain. Saat  ditanya Satpam Komplek , ia mengaku sebagai petugas dari Polsek Tebet ,pelaku tidak berwenang melakukan penertiban. Di lokasi yang ia kuasai Mengambil dimasukan Karung Langsung dibawa mengunakan motor scoppy warna putih, Penjaga lapak ditinggal dilokasi dengan alasan pemilik datang aja kepolsek Tebet, pemilik Lapak Rokok melaporkan ke pihak kepolisian yang berwenang. Pihak polsek Tebet tidak ada penindakan penakapan dan Penyitaan rokok tanpa, surat tugas penertiban.
 
 
Dari hasil Kroscek media   kelapangan, menggunakan kedok sebagai petugas Polsek Tebet untuk menekan warga maupun pemilik tempat. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian demi menguasai lokasi dagang dan menjual barang ilegal.
 
Pelaku disangkakan melanggar: 

- KUHP Pasal 314 — Pengakuan palsu sebagai pejabat/petugas negara untuk memperoleh keuntungan atau berkuasa, ancaman pidana hingga 2 tahun penjara
​
- KUHP Pasal 385 — Perampasan/penguasaan tempat secara tidak sah
​
pemilik langsung menayakan ke
Bagian piket Polsek Tebet menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota resmi di jajarannya. Tindakan penyamaran sebagai aparat kepolisian sangat disayangkan dan akan diproses secara tegas.
 
"Polsek Tebet tidak pernah  mengeluarkan surat tugas kepada orang tersebut. Tindakan mengaku-ngaku  petugas kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan kami tuntut tanggung jawabnya sepenuhnya," tegas perwakilan Polsek Tebet.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah.  Jika menemukan dugaan peredaran barang ilegal maupun penyamaran petugas, segera laporkan ke pos polisi terdekat.


Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar